BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pembangunan kesehatan secara
berkesinambungan telah dimulai sejak direncanakannya Rencana Pembangunan Lima
Tahun I pada tahun 1969 yang secara nyata telah berhasil mengembangkan berbagai
sumberdaya kesehatan, serta melaksanakan upaya kesehatan yang berdampak pada
peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Dalam 20 tahun terakhir,
pembangunan kesehatan yang diselenggarakan secara berkesinambungan,
berkelanjutan, menyeluruh, terarah, dan integrasi tersebut berdasarkan pada
Sistem Kesehatan N asional (SKN) yang telah ditetapkan pada tahun 1928 tentang
kesehatan, dan juga sebagai acuan penyusunan aberbagai kebijakan, pedoman dan
arah pelaksanaan pembangunan kesehatan.
Memasuki millennium ke tiga,
seperti juga banyak di banyak Negara, Indonesia menghadapi berbagai perubahan
dan tantangan strategis yang mendasar baik eksternal maupun internal, yang
perlu dipertimbangkan dalam melaksanakan pembangunan nasional termasuk
pembangunan kesehatan.
Dalam konteks eksternal,
perubahan dan tantangan strategis yang terjadi adalah berlangsungnya era
globalisasi, perkembangan teknologi, transportasi dan telekomunikasi-informasi
yang mengarah pada terbentuknya dunia tanpa batas. Globalisasi yang ditandai
oleh meningkatnya persaingan bebas, mengharuskan setiap bangsa meningkatkan
daya saing. Sejalan dengan itu demokratisasi, hak asasi manusia dan pelestarian
lingkungan hidup telah menjadi tuntutan dunia yang semakin mendesak.
Keterkaitan Indonesia dengan berbagai komiymen internasional seperti Agenda-21
yang mengatur pembangunan berkelanjutan dan agenda internasional lainnya di bidang
kesehatan, perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan
pembanguna kesehatan.
Dalam konteks internasional,
perubahan dan tantangan strategis yang terjadi adalah munculnya krisis moneter
pada tahun 1997 yang kemudian berkembang menjadi krisis multi dimensi meliputi
krisis politik, ekonomi, social, budaya dan keamanan yang mengarah pada
disentegrasi bangsa. Berbagai kondisi tersebut berdampak luas terhadap peri
kehidupan masyarakat yang berbangsa dan bernegara. Di antaranya meningkatnya
pengangguran dan penduduk miskin, menurunnya derajat kesehatan penduduk yang
pada gilirannya berpengaruh pada mutu sumber daya manusia Indonesia.
Diberlakukannya UUD nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta dilakukannya amandemen
Undanag-undang Dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada tahun
2002, juga merupakan perubahan dan tantangan strattegis internal lainnya yang
perlu pula diperhatikan.
Sejalan dengan itu untuk
menghadapi berbagai perubahan dan tantangan strategis tersebut Sidang MPR tahun
1998 telah menetapkan ketetapan MPR R.I Nomor X Tahun 1998 tentang Pokok-pokok
Reformasi Pembangunan yang mengamanatkan perlu dilakukannya pembaharuan melalui
reformasi total kebijakan pembangunan dalam segala bidang. Untuk bidang
kesehatan pembaharuan tersebut telah berhasil dilaksanakan yakni dengan
ditetapkannya visi pembangunan kesehatan di Indonesia yang baru, Indonesia
Sehat 2010
Selanjutnya berdasarkan visi
tersebut, telah berhasil ditetapkan pula asar-dasar, misi, strategi dan
paradigma pembangunan kesehatan yang baru yaitu Paradigma Sehat yang inti
pokoknya menekan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, kesehatan
sebagai investasi bangsa dan kesehatan menjadi titik sentral pembangunan
kesehatan nasional.
Untuk mendukung keberhasilan
pembaharuan kebijan pembangunan kesehatan yang telah dilakukan tersebut, diperlukan
adanya SKN baru yan mampu menjawab dan merespon berbagai tantangan pembangunan
kesehatan, baik untuk masa kini maupun untuk masa mendatang.
1.2
Identifikasi
Masalah
Dari latar belakang diatas, maka
identifikasi masalah yang akan diambil dalam penyusunan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1) Definisi Sistem Kesehatan Nasional
2) Bagaimana cara penyelenggaraan Sistem Kesehatan
Nasional
3) Definisi Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
4) Tujuan Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
5) Unsur-unsur Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
6) Prinsip Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
7) Penyelenggaraan Subsistem Pemberdayaan Masyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Kesehatan Nasional
(SKN)
2.1.1
Definisi
SKN
SKN adalah suatu tatanan yang menghimpun
berbagai upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkann kemampuan mencapai derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti
dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.
Pada
hakikatnya SKN adalah wujud dan sekaligus metode penyelenggaraan pembangunan
kesehatan.
2.1.2
Cara
Penyelenggaraan
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi upaya
kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Adanya sumberdaya dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan ditunjukan untuk keberhasilan penyelenggaraan
upaya kesehatan, sumberdaya ini meliputi tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan,
perbekalan kesehatan dan teknologi serta produk teknologi.
Penyelenggaraan SKN dilaksanakan secara berjenjang
dari tingkat pusat sampai daerah. Pemerintah membuat kebijakan yang dapat
dilaksanakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2.2 Subsistem Pemberdayaan
Masyarakat
2.2.1
Definisi
Subsistem Pemberdayaan Masyarakat adalah pengelolaan penyelengaraan
berbagai upaya kesehatan, baik secara perorangan, kelompok, maupun masyarakat
secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan guna tercapainya derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
2.2.2
Tujuan
Tujuan subsistem pemberdayaan masyarakat adalah meningkatnya
kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara
mandiri, berperan aktiv dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi
penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan.
2.2.3
Unsur-unsur
Unsur-unsur dari subsistem pemberdaaan masyarakat
terdiri dari 4 unsur yaitu :
1)
Penggerak
Pemberdayaan
Pemerintah, masyarakat dan swasta menjadi inisiator,
motivator dan fasilitator yang mempunyai kompetensi memadai dan dapat membangun komitmen dengan
dukungan para pemimpin, baik formal maupun nonformal.
2)
Sasaran
Pemberdayaan
Sasaranya adalah Perorangan (tokoh masyarakt, tokoh
agama, politisi, figure masyarakat) kelompok (organisasi dan masyarakat luas serta
pemerintah dan pemerintah daerah yang berperan sebagai agen perubahan untuk
penerapan perilaku hidup sehat (subyek pembangunan kesehatan).
3)
Kegiatan
Hidup Sehat
Kegiatan ini meliputi Kegiatan hidup sehat yang
dilakukan sehari-hari oleh masyarakat, sehingga membentuk kebiasaan dan pola hidup,
tumbuh dan berkembang serta melembaga dan membudaya dalam kehidupan
bermasyarakat.
4)
Sumber
Daya
Sumber daya disini adalah potensi yang dimiliki oleh
masyarakat, swasta dan pemerintah dan pemerintah daerah yang meliputi : dana, sarana dan prasarana,
budaya, metode, pedoman, dan media untuk terselenggaranya proses pemberdayaan
masyarakat di bidang kesehatan.
2.2.4
Prinsip
Prinsip-prinsip subsistem pemberdayaan masyarakat
terdapat 4 prinsip yaitu :
1)
Berbasis
Masyarakat
Pembangunan kesehatan berbasis pada tata nilai perorangan,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan keragaman sosial budaya, kebutuhan, permasalahan, serta
potensi masyarakat (modal sosial).
2)
Edukatif
dan Kemandirian
Pemberdayaan masyarakat dilakukan atas dasar untuk
menubuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan, serta menjadi penggerak dalam pengembangan
kesehatan.
Kemandirian bermakna sebagai upaya kesehatan
dari,oleh, dan untuk masyarakat sehingga mampu untuk mengoptimalkan dan menggerakan
segala sumber daya setempat serta tidak bergantung kepada pihak lain.
3)
Kesempatan
Mengemukakan Pendapat dan Memilih Pelayanan Kesehatan
Masyarakat mempunyai kesempatan untuk menerima
pemmbaharuan, tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan bertanggungjawab , serta
kemudahan akses informasi. Mengemukakan pendapat dan terlibat dalam proses
pengambilan keputusan yang berikatan dengan kesehatan diri, keluarga,
masyarakat, dan lingkungannya.
4)
Kemitraan
dan Gotong Royong
Semua pelaku pembangunan kesehatan baik sebagai penyelenggara maupun
sebagai pengguna jasa kesehatan dengan masyarakat yang dilayani berinteraksi
dalam semangat kebersamaan, kesetaraan, dan saling memperoleh manfaat.
Tumbuhnya rasa kepedulian, tenggang rasa,
solidaritas, empati, dan kepekaan masyarakat dalam menghadapi potensi dan
masalah kesehatan yang akhirnya bermuara dalam semangat gotong royong sesuai
dengan niali luhur bangsa. Kesemuanya dapat dilaksanakan bila kebutuhan
masyarakat telah dipenuhi secara wajar.
2.2.5
Cara
Penyelenggaraan
Penyelenggaraan subsistem pemberdayaan masyarakat
terdiri dari 5 langkah yaitu :
1)
Penggerakan
Masyarakat
Pembangunan masyarakat perlu digerakan oleh
masyarakat dan masyarakat mempunyai peluang yang penting dan luas dalam
pembangunan kesehatan. Dalam kaitan ini keterlibatan aktiv masyarakat dalam proses pembangunan
kesehatan dilakukan mulai dari pelaahaan situasi masalah kesehatan, penyusunan
rencana termasuk dalam penentuan prioritas kesehatan, pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi upaya kesehatan sehingga terwujud kemandirian hakekatnya
pembangunan kesehatan diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat ditunjukan guna
terwujudnya penguatan upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, maupun
pemulihan secara tersendiri atau terpadu.
Perencanaan pemberdayaan masyarakat didasarkan
pada fakta dan masalah kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat setempat
maupun masyarakat luas serta dengan mempertimbangkan potensi sumber daya dan
nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat, termasuk pergerakan
masyarakat, merupakan hal yang penting dalam pembangunan kesehatan, hal ini
mengingat penekanan atau fokus pembangunan kesehatan diberikan pada peningkatan
perilaku dan kemandirian masyarakat serta upaya promotif dan preventif.
2)
Pengorganisasian
dalam Pemberdayaan
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan
melalui perorangan, kelompok dan masyarakat luas sesuai dengan kepentingannya dan yang berhasil
guna serta berdaya guna.
Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan pula
melalui pendekatan ketatanan, kelompok, seperti : rumah tangga, institusi
pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan fasilitas kesehatan agar terwujud
pemberdayaan masyarakat yang berhasil guna berdaya guna serta terjamin
kesinambungannya.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan memperhatikan
karakteristik dan kekhususan masyarakat, seperti masyarakat di desa, kota,
daerah pesisir, daerah pegunungan dan aliran sungai.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan metoda
yang tepat, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang, serta
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang berlaku.
Upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran,
kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam berperilaku sehat dapat dilakukan
secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai saluran media dan teknik
promosi kesehatan.
Peranan pemerintah membuka akses informasi dan
dialog , menyiapkan regulasi, menyiapkan masyarakat dengan membekali
pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat,dukungan sumber daya untuk
membangun kemandirian dalam upaya kesehatan dan mendorong terbentuknya upaya
kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) seperti poskestren, mushola sehat, desa
siaga, pemuda siaga peduli bencana, dan kemandirian dalam upaya kesehatan.
Peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan
dapat dengan cara mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan maupun memberikan
informasi kesehatan (promosi kesehatan) kepada masyarakat. Dalam kaitan ini
termasuk pengembangan desa siaga atau bentuk-bentuk lain pada masyarakat
desa/kelurahan.
3)
Advokasi
Masyarakat dapat berperan dalam melakukan advokasi
kepada pemeritah dan lembaga pemerintah lainnya, seperti legislatif untuk memperoleh dukungan
kebijakan dan sumber daya bagi terwujudnya pembgangunan berwawasan kesehatan.
Pelaksanaan advokasi dilakukan dengan dukungan
informasi yang memadai serta metode yang berhasil guna dan berdaya guna.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan
memberikan kritik yang membangun bagi kepentingan seluruh masyarakat.
4)
Kemitraan
Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan kemitraan berbagai
pihak, seperti seluruh sector terkait, lembaga legislatif, dunia usaha, organisasi
kemasyarakatan perguruan tinggi, dan masyarakat agar terwujud dukungan sumber
daya dan kbijakan dalam pembangunan kesehatan.
Pembinanaan dilakukan untuk kesinambungan
pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan melalui berbagai cara, antara lain
pemberian insentif, pendampingan, lomba, dan kompetisi.
5)
Peningkatan
Sumber Daya
Dalam pemberdayaan masyarakat perlu didukung oleh
pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan yang kuat , pembiayaan yang memadai, dan
dukungan berbagai sarana lain yang berkaitan.
Dalam pemberdayaan masyarakat secara lebih
spesifik dapat didampingi penggerak yang berperan sebagai fasilitator, kominikator, dan dinamisator dalam proses pemberdayaan masyarakat.
Ketersediaan sumber daya tersebut sangat penting
agar dapat tercapai masyarakat berperilaku hidup sehat dan mandiri, termasuk
pentingnya ketersediaan tenaga penggerak/promosi kesehatan, seperti di
puskesmas dan rumah sakit yang mempunyai kompetensi dan integritas tinggi.
No comments:
Post a Comment